Kartu Keluarga atau KK (asli), Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun) Baca juga: Pendaftaran Cetak KK dan Akta secara Mandiri Bisa lewat Situs Web Dukcapil Daerah. Cara membuat KIA, yakni: Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga. Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga Kartu Keluarga ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Syarat penggantian kartu adalah membawa kartu peserta yang lama, melampirkan dokumen-dokumen Pendukung (KTP, Akta Kelahiran dll) dan mengisi formulir perubahan data peserta. Peserta dapat mengajukan penggantian kartu di Kantor Operasional terdekat dan akan menerima kartu baru setelah 14 hari kerja.
Mengisi Formulir F101; FORM F-1.03 (Bagi yang Pindah) (Download Disini) Akta Kematian/Surat Kematian Kepala Keluarga; Kartu Keluarga (KK) yang Lama; Dokumen Lainnya (Ijazah Terakhir/Akta Kelahiran/Surat Perubahan Data Pekerjaan, Apabila Ada Perubahan Data)
Mengisi formulir permohonan; Langkah-langkah mengurus surat kematian memiliki beberapa tahap. Secara umum, berikut adalah alur pengurusan akta kematian: Meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat (jika meninggal di rumah). Apabila meninggal di rumah sakit maka dapat meminta surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan.