PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan ( PPH ) yang ada di Indonesia. Secara singkat, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.
Persyaratan dalam membayar angsuran pajak PPh Pasal 25 adalah penyetor wajib membawa Surat Setoran Pajak (SSP) ataupun dokumen sejenisnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-22/PJ/2008 yang diterbitkan pada 21 Mei 2008 yang lalu. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak juga harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Hal tersebut berarti jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah imbalan jasa yang diterima oleh wajib pajak badan. Jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23 di antaranya jasa teknik, jasa outsourcing, jasa maklon, jasa katering, dan jasa manajemen. Jenis jasa lainnya diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2015.
Cari. PPh 23: Mengenal Ketentuan Strategi Gross Up dan Contoh Hitungannya. Rumus hingga cara menghitung dengan metode gross up PPh 23 Itu Begini! Simak penjelasan beserta solusi jika terjadi permasalahan tertentu. Setiap pendapatan usaha yang diperoleh di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kewajiban pajak yang harus ditanggung.
Pengenaan tarif PPh 21 sifatnya progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang kamu peroleh, maka pengenaan tarif pajaknya semakin tinggi. Berikut ini adalah tarif PPh 21 berdasarkan UU tentang PPh Pasal 17 ayat (1). Wajib pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000 akan dikenakan tarif 5%.
Pertanyaan dan Jawaban Kelompok 2 (PPh Pasal 22) 1. Pemungutan pph pasal 22 atas penjualan yang tegolong barang mewah. Yang termasuk barang mewah adalah seperti apa? (Yunita Wulandari 21216027) Jawab (Rohkani 21216010) : Penjualan yang temasuk barang mewah yaitu seperti : - Pesawat udara pribadi dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp. 20.000.000.000.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur ulang ketentuan pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa yang terkait. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (2/5/2023). Hal tersebut termuat dalam PMK 48/2023 yang mulai berlaku pada Senin (1/5/2023).
Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun Commercial Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh pasal 23 tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO (konsorsium). Perlakuan PPN Atas JO. Berdasarkan pasal 1 angka 13 UU PPN juncto pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Tanya Jawab PPh Pasal 22 Terdiri Dari : A. PPh Pasal 22 atas Penyerahan Barang kepada Bendahara Instansi Pemerintah. 1. Jumlah Pembayaran Atas Penyerahan / Pengadaan /Belanja Barang kepada Pemungut (Bendahara Pemerintah Pusat / Daerah / Bendahara BOS) Yang Tidak dipungut PPh Pasal 22. 2.
. fuklug96fh.pages.dev/967fuklug96fh.pages.dev/91fuklug96fh.pages.dev/729fuklug96fh.pages.dev/282fuklug96fh.pages.dev/210fuklug96fh.pages.dev/67fuklug96fh.pages.dev/577fuklug96fh.pages.dev/650fuklug96fh.pages.dev/470fuklug96fh.pages.dev/750fuklug96fh.pages.dev/332fuklug96fh.pages.dev/542fuklug96fh.pages.dev/883fuklug96fh.pages.dev/213fuklug96fh.pages.dev/562
pertanyaan seputar pph pasal 23