Pembacainfo honorer k2 kebijakan penghentian sementara alias moratorium rekrutmen CPNS masih berlaku Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Komisi II DPR RI meminta tenaga honorer diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung tanpa tes dan meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat tunjangan Info Liga 1 Info Liga 2 Info Liga 3 PERSIB
Bagi Anda rekan guru sekalian tentu pernah bertanya-tanya tentang bagaimana cara menghitung tunjangan sertifikasi guru yang diterimakan per bulannya. Hal ini menjadi lumrah mengingat jarang sekali kita menerima tunjangan tersebut teratur setiap bulan namun diterimakan secara rapelan, biasanya per tiga bulan sekali. Sebenarnya menghitung tunjangan sertifikasi guru sangat mudah karena adanya aturan yang dapat dijadikan acuan, yaitu PP No 80 Tahun Tahun 2010 Tentang TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN YANG MENJADI BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA ATAU ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. Hal pertama yang harus kita lakukan sebelum menghitung adalah dengan mengetahui besaran gaji pokok kita berdasarkan golongan/ruang dan masa kerja golongan lihat tabel daftar gaji PNS terbaru. Setelah itu, maka Anda dapat mulai menghitung pendapatan final setelah dipotong pajak penghasilan PPh pasal 21. Besaran potongan adalah lima persen untuk golongan III dan lima belas persen untuk golongan IV bagi Anda yang berstatus guru PNS. Besarnya potongan PPh ini sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 dan 2 PP No 80 Tahun 2010. Untuk memudahkan, maka akan kami buat ilustrasi kasusnya sebagai berikut Pak Kartolewo adalah guru PNS dengan golongan IV/a dengan masa kerja 20 tahun. Berapa besarnya tunjangan profesi yang diterima Pak Kartolewo per bulan? Jawab Berdasarkan tabel daftar gaji pokok terbaru, maka gaji pokok Pak Kartolewo adalah Rp. Karena Pak Kartolewo adalah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan adalah lima belas persen. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima beliau adalah Rp. x 100%-15% = Rp. Kasus 2. Pak Lantip adalah guru PNS dengan golongan III/d yang sudah tersertifikasi. Masa kerja Pak Lantip adalah 20 tahun. Berapa besarnya tunjangan profesi yang diterima Pak Lantip per bulan? Jawab Berdasarkan tabel daftar gaji pokok terbaru, gaji pokok Pak Lantip adalah Rp. Karena Pak Lantip adalah seorang PNS, maka tarif PPh yang dikenakan adalah lima persen. Dengan demikian, tunjangan sertifikasi yang diterima Pak Lantip per bulan adalah Rp. x 100%-5% = Rp. Dengan membandingkan dua kasus tersebut, ternyata Pak Lantip yang bergolongan III/d mempuyai tunjangan sertifikasi guru yang lebih besar daripada Pak Kartolewo yang notabene bergolongan IV/a. Sekarang pertanyaannya adalah berapa besaran potongan tunjangan sertifikasi guru untuk guru yang berstatus non-PNS. Pertama yang harus kita perhatikan adalah tentang penyetaraan golongan dan masa kerja. Ini sesuai dengan amanat PMK Nomor 101/ yang berbunyi "Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil." Langkah kedua setelah diketahui golongan dan masa kerja yang disetarakan adalah dengan menghitung besaran tunjangan profesi yang diterima. Guru yang bukan PNS akan dikenakan tarif sebesar Pasal 17 ayat 1 huruf aUU PPh. Anda dapat mengunjunginya disini
Untukmengecek data penerima bantuan subsidi gaji, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info SERAMBINEWS DUKUNG FORUM HONORER INDONESIA, Jakarta, Indonesia Définition : Faire ou rendre honneur Menyoroti soal info honorer dan kesejahteraannya memang enggak ada habisnya Menyoroti soal info honorer dan kesejahteraannya memang enggak ada habisnya.
EFILINGASN/PNS WAJIB! E-Filling adalah penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui internet, setelah sebelumnya Wajib Pajak mendapatkan nomor e-FIN. Nomor e-FIN sendiri dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat atau langsung melalui website: www.pajak.go.id.
Jakarta- Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Selanjutnya, gaji PNS akan dipotong untuk membayar iuran JKK dan JKM. "Adapun besaran iuran setiap bulan untuk program JKK ditetapkan sebesar 0,24% dari gaji dan untuk program JKM besaran iurannya ditetapkan sebesar 0,30% dari gaji yang dipotong," ujar Wakil Menteri Keuangan
UntukPNS yang diangkat maka harus berdasarkan sesuai surat keputusan serta pejabat yang berwenang, dan sesuai tarif honor upah minimum provinsi. Sesuai dengan ketentuan tarif yang dikenakan untuk honorarium pns yaitu: • Tarif 0% bagi PNS Golongan 1 dan 2, anggota TNI atau Polri golongan pengkat perwira tamtama dan bintara serta pensiunannya.
MakaAnda perlu mencari Penghasilan Bruto atau Kotor (sebelum dipotong pajak) dengan rumus. Penghasilan Bruto Golongan III = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,95. Penghaslilan Bruto Golonengan IV = Jumlah Penghasilan Bersih : 0,85. Sebagai contoh PNS Golongan IV menerima tunjangan profesi guru sebagai beikut: Tw. 1 Rp1 2.490.155 . Tw. 2 Rp 12.196.269SecaraLegal gak ada caranya agar cepat kecuali menunggu giliran :D. Sebab regulasi kita sudah mengatur tentang itu walau terkadang sering berubah-ubah. Dulu ada namanya K1 dan sudah diangkat menjadi PNS. Selanjutnya K2, tahap pertama sudah diangkat dan tahap kedua yang katanya ada tercecer juga sudah diangkat.Padakesempatan ini, saya akan menjelaskan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara online pada website fitur e-filing. Tutorial kali ini khusus untuk guru yang berpenghasilan kurang dari 60 juta rupiah setahun.
DasarHukum. Dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008